Kemudian, jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidanagan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (16/12/2021) mendatang.
Kronologi Kecelakaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur, Handri Dwi Z, menjelaskan kronologi kecelakaan selebgram Gaga Muhammad yang menyebabkan mantan kekasih, Laura Anna, lumpuh.
“Awalnya, Gaung (Gaga) dan Laura pacaran. Malamnya sebelum kejadian mereka makan-makan."
"Pada pukul 04.30 WIB (mereka) pulang lewat tol,” kata Handri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Laura Anna Sempat Dibawa ke IGD sebelum Meninggal, Ini Kondisi Terakhirnya
Baca juga: Dialami Laura Anna, Ketahui 10 Komplikasi yang Disebabkan Spinal Cord Injury
Kala itu, saat dalam perjalanan pulang, Gaga dan Laura dalam keadaan pengaruh alkohol.
Mengenai ini, Laura pun membenarkan hal tersebut.
“Diakui bawa sedang pengaruh alkohol. Kemarin juga diakui sama Laura di ruang sidang,” ujar Handri.
Saat terjadinya kecelakaan, Handri menjelaskan Laura dan Gaga menggunakan seat belt.
Saat itu, kondisi Laura dalam keadaan tertidur.
Laura baru bangun saat dirinya sudah berada di ruang UGD (Unit Gawat Darurat) rumah sakit.
“Seat belt tetap dipakai makanya kemarin ada bekas luka,” ucap Handri.