TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Penetapan tersangka diambil setelah Rizky Nazar ditangkap aparat kepolisian akibat kepemilikan narkoba jenis ganja.
Ia diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Jalan Munggang, Balekambang Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021) pukul 20.30 WIB.
Saat diamankan polisi turut mengamankan barang bukti ganja yang disimpan dalam dua bungkusan.
"Diamankan barang bukti ada dua bungkus ganja. Bungkus pertama ganja seberat 0,36 gram dan yang kedua 0.61 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
Selain itu, Zulpan menerangkan bahwa Rizky Nazar mengajukan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Permohonan rehabilitasi itu diajukan oleh keluarga Rizky agar mendapat asesmen.
"Untuk tersangka Rizky Nazar saat ini pihak keluarganya mengajukan rehabilitasi. Saat ini penyidik sedang melakukan asesmen terkait dengan permohonan rehabilitasi itu apakah diterima atau tidak," imbuh Zulpan.
Zulpan menambahkan, bahwa penyidik masih mempertimbangkan permohonan rehabilitasi itu.
"Apabila nanti permohonan ini dikabulkan oleh penyidik, tentunya nanti akan kita arahkan untuk rehabilitasi," tutup Zulpan.
Atas perbuatannya, Pesinetron yang banyak menjadi idaman wanita tersebut terancam Pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sulit Tidur Jadi Alasan Rizky Nazar Gunakan Ganja
Zulpan mebeberkan alasan Rizky Nazar mengonsumsi narkoba jenis ganja.
"Adapun alasannya membantu untuk mudah tidur," ujar Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
Sebab, kekasih Syifa Hadju itu mengalami kesulitan untuk tidur.