Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp10 juta.
Sementara itu, Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.
Selanjutnya, sidang kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dengan terdakwa Gaga Muhammad akan dilanjutkan pada Kamis (16/12/2021).
Kronologi Kecelakaan
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur, Handri Dwi Z menjelaskan kronologi kecelakaan selebgram Gaga Muhammad yang menyebabkan mantan kekasih, Laura Anna, lumpuh.
"Awalnya, Gaung (Gaga) dan Laura pacaran. Malamnya sebelum kejadian mereka makan-makan."
"Pada pukul 04.30 WIB (mereka) pulang lewat tol," kata Handri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Laura Anna Meninggal Dunia, Istri Crazy Rich Malang Shandy Purnamasari Sampaikan Rasa Duka
Baca juga: KABAR DUKA, Selebgram Edelenyi Laura Anna Meninggal Dunia di Usia 21 Tahun
Kala itu, saat dalam perjalanan pulang, Gaga dan Laura dalam keadaan pengaruh alkohol.
Mengenai ini, Laura pun membenarkan hal tersebut.
"Diakui bawa sedang pengaruh alkohol. Kemarin juga diakui sama Laura di ruang sidang," ujar Handri.
Saat terjadinya kecelakaan, Handri menjelaskan kalau Laura dan Gaga menggunakan seat belt.
Dan saat itu kondisi Laura dalam keadaan tertidur.
Laura baru bangun saat dirinya sudah berat di ruang UGD (Unit Gawat Darurat) rumah sakit.
Baca juga: Raffi Ahmad hingga Nikita Mirzani Sampaikan Ucapan Duka Atas Meninggalnya Laura Anna
Baca juga: Manajer Benarkan Laura Anna Meninggal Dunia
"Seat belt tetap dipakai makanya kemarin ada bekas luka," ucap Handri.