TRIBUNNEWS.COM - Polda Jateng kembali mengungkap kasus prostitusi online di kalangan artis, Senin (20/12/2021).
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut pengungkapan dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng.
Melansir TribunJateng, penangkapan dilakukan di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.
Kasus prostitusi artis ini menyeret sosok selebgram berinisial TE dan seorang warga nergara asing (WNA) asal Brazil berinisial FBD (26).
Baca juga: Polda Jateng Sebut Artis Selebgram yang Ditangkap Saat Nyambi Jadi PSK di Semarang Merupakan Korban
Baca juga: Punya Nama Mirip Laura Anna, Selebgram Brasil Banjir Ucapan Duka dari Warganet: Kalian Salah Orang
TE dan FBD diperantarai oleh seorang mucikari, JB (43), pria yang merupakan warga Bekasi.
Berdasarkan penuturan polisi, TE dan FBD diiming-imingi tarif sebesar Rp 25 juta oleh JB.
"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi PSK dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," ujar Djuhandani usai konfrensi pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021).
Djuhandani menyebut, dari tarif tersebut JB mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.
"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram."
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang," tutur Djuhandani.
Penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.
Saat penggrebekan, polisi mendapati TE dan FBD sedang berhubungan badan dengan kliennya.
Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.
Hasil pemeriksaan, sang mucikari mengaku telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.