Selama ini JB menawarkan jasa prostitusinya secara langsung melalui orang-orang yang sudah dikenal.
Pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.
"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," pungkas Djuhandani.
Baca berita terkait prostitusi artis lainnya
(Tribunnews.com/ Dipta)(TribunJateng.com/ rahdyan trijoko pamungkas)(Kompas.com/ Riska Farasonalia)
BERITA REKOMENDASI