Diberitakan Wartakotalive.com, Cassandra Angelie memasang tarif Rp 30 juta untuk sekali kencan.
Sebelum ditangkap polisi, Cassandra Angelie mengaku baru lima kali menjalankan praktik prostitusi online.
Ia mengaku terdesak kebutuhan hidup hingga menjalankan pekerjaan sebagai penyedia layanan seksual tersebut.
"Sekali kencan tarifnya Rp 30 juta dan CA mengaku sudah lima kali melakukannya," kata Zulpan, Jumat.
Baca juga: PROFIL Cassandra Angelie, Pemain Sinetron Ikatan Cinta yang Terlibat Kasus Dugaan Prostitusi Online
Baca juga: Cassandra Angelie Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Pasang Tarif Rp30 Juta untuk Sekali Kencan
Terancam 15 Tahun Penjara
Masih dilansir TribunJakarta.com, Cassandra Angelie dan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
"Kemudian kedua Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun."
"Kemudian Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun," ucap Zulpan.
Baca juga: KRONOLOGI Cassandra Angelie Ditangkap Terkait Dugaan Prostitusi Online, Patok Tarif Rp 30 Juta
Baca juga: Tak Hanya Cassandra Angelie, Sejumlah Artis Masuk di Daftar Muncikari, Polisi Akan Panggil Mereka
Diketahui, polisi mengamankan kutang hingga pakaian dalam, kartu ATM, dan ponsel milik Cassandra Angelie.
Cassandra Angelie berperan sebagai pelaku prostitusi yang menyediakan jasa berhubungan layaknya suami istri.
Sementara, tiga tersangka lain berperan sebagai muncikari dan menawarkan Cassandra Angelie ke pria hidung belang.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fauzi Alamsyah) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Wartakotalive.com/Irwan Wahyu Kintoko)
Berita lain terkait Cassandra Angelie