"Tentunya, kepada public figure yang masuk list mucikari tersebut akan kita lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi."
"Sehingga diharapkan mereka yang masih berusia muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online sebagai langkah pencegahan Polda Metro Jaya," tuturnya.
Kronologi penangkapan Cassandra Angelie
Diberitakan sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online di lokasi tersebut.
Baca juga: Cassandra Angelie Sudah 5 Kali Lakukan Transaksi Prostitusi Online, Tarif Rp 30 Juta Sekali Kencan
"Subdit Siber ini mendapat laporan dari masyarakat, bahwa diketahui marak terjadi prostitusi online pada beberapa hotel, khususnya di wilayah Jakarta," ujar Kombes Pol Endra Zulpan.
Saat ditangkap, Cassandra tengah bersama seorang pria dalam kondisi tidak berbusana.
Dari penangkapan Cassandra, polisi mengamankan beberapa HP, kartu ATM, bukti transfer, bukti penerimaan uang, dan pakaian dalam sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Cassandra Angelie dan tiga muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 serta 296 KUHP.