Tidak hanya Cassandra, Subdit Siber Polda Metro Jaya menahan tiga orang lainnya yang bertugas sebagai mucikari.
"Dari kejahatan atau tindak pidana itu penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka satu adalah wanita yang merupakan publik figur inisial CA, umur 23 tahun peran yang bersangkutan adalah sang model dan aktris," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Pesinetron Ikatan Cinta itu diamankan di dalam sebuah kamar tanpa menggunakan busana bersama seorang pria yang diduga adalah pelanggannya.
"Pada saat dilakukan penangkapan mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak memakai pakaian," kata Zulpan.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya ponsel milik tersangka, kartu ATM, pakaian dalam dan bukti transaksi.
"Dari kejahatan ini bb yang disita beberapa hp, kartu atm, kemudian bukti TF, bukti penerimaan uang, kemudian juga ada beberapapakaian dalam," ungkapnya.
Akibat tindakan tersebut, CA disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.