Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini sidang gugatan Laura Anna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Sidang hari ini beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Gaga Muhammad.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada laura yang berakibat pda produktivutas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol,” kata JPU dalam persidangan.
Baca juga: Ibunda Laura Anna Bingung Soal Pernyataan Gaga Muhammad Tidak Bisa Kerja Karena Mengurus Anaknya
Baca juga: Ibunda Laura Anna Bingung Soal Pernyataan Gaga Muhammad Tidak Bisa Kerja Karena Mengurus Anaknya
“Terdakwa bersikap sopan menyadari dan menyesali perbiatannya masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari,” lanjutnya.
Kemudian JPU membacakan tuntutan untuk Gaga. Jaksa menuntut Gaga dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 10 Juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” ucapnya.
Hakim kemudian menawarkan pihak Gaga Muhammad apakah ada pembelaan atau tidak.
Setelah Gaga berdiskusi dengan kuasa hukumnya, pihaknya meminta diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan.
“Mohon kami dienrikan waktu satu minggu intuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” ujar kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
“Saya serahkan semua pada penasehat hukum,” timpal Gaga.
Hakim sepakat dan memberikan kesempatan pihak Gaga mengajukan pembelaan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (10/1/2022) mendatang di PN Jakarta Timur.
Pada sidang hari ini, adapun ayah dan ibunda Gaga tampak hadir dalam persidangan itu. Keduanya tampak memberikan dukungan untuk buah hatinya tersebut.