Namun, kenyataannya Rezky menolak permintaan tersebut.
"Untuk pembuktian dalam perkara klien kami ini tak lain adalah tes DNA," ucap Hakam.
Baca juga: Disinggung soal Kasusnya dengan Wenny Ariani, Rezky Aditya Bungkam dan Tinggalkan Awak Media
Alasan pihak Rezky menolak tes DNA karena mereka menganggap tak pernah ada hubungan asmara di antara Rezky dan Wenny.
Hakam dan Wenny juga tidak bisa membuktikan adanya hubungan tersebut karena sifatnya privasi.
"Kuasa hukum tergugat selalu mengungkapkan fakta, tidak ada hubungan asmara, tidak ada hubungan inti, nah bagaimana kita membuktikan tersebut karena sifatnya privat kan," ucap Hakam.
Kemudian, pihak Wenny memilih langkah lain untuk melakukan sumpah pemutus.
Namun, dari pihak majelis hakim menolak permintaan tersebut.
Alasannya karena hakim menganggap bukti yang diberikan Rezky Aditya sudah cukup kuat.
"Kami mau melakukan sumpah pemutus, tapi dari majelis hakim tidak diberikan, karena dia beranggapan sudah cukup bukti," ucap Hakam.
Baca juga: Anniversary Pernikahan yang ke-2, Ini Harapan Rezky Aditya pada Citra Kirana, Tambah Anak?
Dengan adanya putusan persidangan kemarin, Hakam dan Wenny langsung meninggalkan ruang persidangan.
Ia mengaku tidak puas dengan keputusan dari majelis hakim.
"Tes DNA tidak diberikan sehingga kita mengambil jalan lain untuk walk out dari persidangan karena tidak ada jalan lain, kami tidak puas," ucap Hakam.
Simak berita lainnya terkait Wenny Ariani
(Tribunnews.com/Pramesti)