"Menurut kami sebagai kuasa hukum Olivia masa penahanan untuk kepentingan penyidikan khususnya dari kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan atau penuntut umum sudah tepat," kata Susanti melalu pesan singkat WhatsApp, Kamis (6/1/2022).
"Karena masa tahanan Olivia sudah menjalanin 20 hari plus 40 hari sesuai pasal 24 ayat (1) & ayat (2) KUHAP Tepatnya hari ini untuk pelimpahan Olivia ke kejaksaan," lanjutnya.
Susanti mengatakan pihaknya telah siap mendampingi rangkaian persidangan untuk membela Olivia Nathania.
"Untuk perkara Olivia agar segera untuk di sidangkan itu harapan kami sebagai kuasa hukum Olivia Nathania," pungkasnya.
Namun tak disebutkan kapan Olivia Nathania akan menjalani sidang,
(Tribunnews.com/Alivio) (Grid.id/Daniel Ahmad)