News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Ivanka Suwandi Bingung Kliennya Belum Dapat Info Soal Tersangka Kasus Mafia Properti

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Ivanka Suwandi Bingung Kliennya Belum Dapat Info Soal Tersangka Kasus Mafia Properti

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ivanka Suwandi, Surahman merasa bingung atas penetapan tersangka dalam kasus kliennya Ivanka Suwandi.

Artis Ivanka Suwandi sebelumnya menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi properti.

Surahman mengatakan pihaknya belum menerima informasi terkait penetapan tersangka yang dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bali beberapa waktu lalu.

Lantas, pihaknya segera menghubungi tim penyidik untuk memastikan kabar baik tersebut, ia diminta untuk meminta mengkonfirmasi terkait pemberitaan yang beredar.

Baca juga: Ivanka Suwandi Sebut Pihak Developer Menghindar Usai Jual Rumahnya Diam-diam

Baca juga: Klaim Korban Mafia Properti, Pesinetron Ivanka Suwandi Rugi Rp 3,8 Miliar

"Sehubungan dengan hal tersebut saya langsung konfirmasi kepada penyidiknya pak Eddy Susilo, jadi kemarin memang sempat lost kontak dengan beliau karena katanya rapat bahkan penyidik sendiri balik tanya silahkan konfirmasi ke medianya lah ko saya diarahkan ke media," kata Surahman kepada Tribunnews, Sabtu (8/1/2022).

Kemudian Surahman mempertanyakan penetapan tersangka tersebut kepada tim penyidik.

"Saya pertanyakan lagi dipenyidiknya Pak Eddy bisa engga saya minta SP2HP demi kepentingan hukum klien saya yang kedua apa benar penetapan tsk dari kabid humas Polda Bali benar atau salah?," kata Surahman.

"Terus terang kami belum menetapkan tersangka," lanjut Surahman menirukan tim penyidik.

Sementara itu penetapan tersangka telah dipublikasikan sebelumnya melalui pemberitaan online.

"Sementara pernyataan seorang Kabid Humas sudah menyampaikan ke publik bahwa penetapan dalam kasus hukum yang melanda Mba Ivanka Suwandi ini sudah terekspos tapi ko bisa penyidik beda persepsi dan pengertian antara penyidik dan Kabid Humas karena apa "Saya belum menetapkan tersangka" kata Eddy saya akan panggil lagi Haji Ridwan dan menanyakan kasus tersebut," tutupnya.

Artis Ivanka Suwandi. (Dok pribadi)

Seperti diberitakan Tribun Bali, Polda Bali menetapkan tersangka atas kasus tindak pidana penipuan jual beli properti senilai puluhan miliar rupiah.

Korbannya merupakan aktris senior sekaligus pemain sinetron Ikatan Cinta, yakni Ivanka Suwandi.

Penetapan tersangka dilakukan usai proses penyidikan dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali terhadap sejumlah pihak yang terlibat.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi Tribun Bali perihal perkembangan kasus ini, pada Jumat 7 Januari 2021.

"Benar, bahwa Ivanka Suwandi lapor di Polda Bali terkait penipuan jual beli properti. Saat ini kasus sudah sidik dan penetapan tersangka," kata Syamsi.

Adapun total kerugian yang dialami Ivanka sebesar 3,8 M. Total tersebut termasuk dua rumah yang dijual tanpa sepengetahuan dirinya di daerah Badung, Denpasar, Bali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini