Gaga Muhammad beraharap majelis hakim dapat memutuskan hukuman untuknya dengan seadil-adilnya.
"Mohon ke majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai peraturan UUD yang berlaku. Mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Gaga Muhammad.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 10 juta.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)