"Kami tanpa keraguan mengatakan hukum haruslah ditegakkan," terang Fahmi.
"Dan terdakwa yang telah melakukan kelalaian, dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya."
"Jangan pula dihukum berat atas kelalaian yang tidak semuanya dilakukan oleh terdakwa," tambahnya.
Baca juga: Sebut Ucapan Laura Anna Mengada-ada, Ibunda Gaga Muhammad Merasa Kasihan
Baca juga: Ibunda Gaga Muhammad Mengaku Tak Punya Uang, Awkarin Beri Sindiran Menohok, Tas Gucci Disinggung
Fahmi menegaskan menolak tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Gaga Muhammad.
Pihak Gaga Muhammad menyatakan tidak setuju dengan tuntutan yang dibacakan JPU.
Diketahui, JPU dalam sidang tuntutan (4/1/2022) menuntut terdakwa dengan hukuman 4,5 penjara.
Selain itu, wajib membayar denda Rp 10 juta namun apabila tidak dibayar, diganti kurungan dua bulan.
"Terhadap surat tuntutan JPU tersebut, tegas kami penasihat hukum terdakwa menolak."
"Tidak sependapat atas tuntutan yang telah diajukan JPU dalam persidangan ini," jelas Fahmi.