TRIBUNNEWS.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali jalani sidang lanjutan kasus narkoba.
Dalam sidang, Hakim memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara 1 tahun.
Saat ditemui, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab beri keterangan.
Ia menegaskan, sang klien dalam kasus penyalahgunaan narkoba adalah korban.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Selasa (11/1/2022).
Lantaran sejak kasus bergulir, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie langsung menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Sejak Penangkapan hingga Vonis Hakim
Wa Ode menerangkan, kliennya memang mengakui konsumsi narkoba berulang kali sejak April 2021.
"Dalam hal ini jelas menurut kami mereka adalah korban penyalahguna narkoba," terang Wa Ode.
"Pemakaian berulang kali, setidaknya dari April, dan ada ketergantungan secara psikis dan juga fisik."
"Secara Undang-Undang wajib direhabilitasi, tapi kemudian Hakim berpendapat lain," tambahnya.
Wa Ode turut menyinggung mengenai hasil dari asesmen terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Ia menjelaskan, sang klien sempat menjalani asesmen sebanyak dua kali pada Juli dan September 2021.
Baca juga: Jaksa Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi, Vonis Nia Ramadhani 1 Tahun Panjara, Hal Ini yang Memberatkan
Baca juga: Nia Ramadhani Ikhlas Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba
Hasil dari asesmen tersebut, mewajibkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk menjalani rehabilitasi.
"Fakta di persidangan jelas, hasil Tim Asesmen Terpadu yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta."