Sebab, ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.
Cynthiara Alona bersama Abdul Azis dan DA, sudah menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dinyatakan bersalah dan terancam enam tahun kurungan penjara.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Cynthiara Alona dan teman-temannya 10 bulan kurungan penjara.
Baca tanpa iklan