TRIBUNNEWS.COM - Komika FF atau Fico Fachriza ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Ia diamankan di kediamannya di kawasan Depok, Kamis (13/1/2022) petang.
Pada penangkapan, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra menjelaskan, Fico Fachriza membeli tembakau sintetis via media sosial.
Kemudian sang komika mengonsumsi barang-barang tersebut sendirian.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Ardhito Pramono Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi: Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 4 Tahun
"Pelaku membeli tembakau sintetis dari media sosial, mengonsumsinya sendiri," ungkap Endra.
Fico Fachriza pun telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Menurut pengakuannya, ia mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis karena sulit tidur.
Sehingga dengan mengonsumsi narkoba, sangat membantunya agar mudah tidur.
"Alasan karena yang bersangkutan merasa sulit tidur, membantunya agar mudah tidur," lanjutnya.
Tak sampai di situ, Fico Fachraiza turut mengaku sudah sejak lama mengonsumsi tembakau sintetis.
Baca juga: Ardhito Pramono Diamankan saat Konsumsi Ganja, Akui Pakai sejak 2011 dan Sempat Berhenti
Baca juga: PROFIL Jeanneta Sanfadelia, Istri Ardhito Pramono yang Baru Terungkap saat Kasus Narkoba sang Musisi
Pada penyidik, sang komika menerangkan memakai narkoba jenis tersebut sejak 6 tahun lalu.
"Dari keterangan yang bersangkutan, sudah lama mengonsumsi sejak tahun 2016," tandas Endra.