Kepolisian langsung melakukan pengembangan dan telah mengantongi identitas penyuplai.
Endra menegaskan, saat ini pihak penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan pengejaran.
"Sekarang sedang kita kembangkan, orang yang menyuplai di balik media sosial itu."
"Kita sudah mengetahuinya dan ini masih dalam tahap pengejaran oleh penyidik," kata Endra.
Fico Fachriza disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.
Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Nama Fico Fachriza lantas menambah panjang daftar artis yang terjerat kasus narkoba.
Baru-baru ini, musisi Ardhito Pramono juga diamankan oleh pihak kepolisian.
Pada kasus Ardhito Pramono, ia terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja.
(Tribunnews.com/Febia)
Berita terkait kasus narkoba Fico Fachriza