Satresnakorba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ardhito pada Rabu (12/1/2022) dini hari.
Saat ditangkap, Ardhito tengah mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Kemudian, pada keesokan harinya, Kamis (13/1/2022), musisi pria itu pun resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepada polisi, Ardhito mengaku telah mengenal narkoba jenis ganja sejak tahun 2011, tetapi sempat beberapa waktu berhenti.
Hingga akhirnya kembali memakai narkoba pada tahun 2020 lalu.
"Yang bersangkutan mulai aktif lagi menggunakan sejak tahun 2020 sampai dengan tertangkap kemarin," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (13/1/2022), dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Zulpan mengatakan kepemilikan ganja sang musisi hanya digunakan secara pribadi.
Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa alat bukti kepemilikan ganja dari Ardhito.
Di antaranya, dua paket slip narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas , 21 butir pil Alprazolam dengan resep dokter.
Baca juga: Ardhito Pramono Terjerat Narkoba, Video Lawasnya saat Mengaku Sempat Jadi Pecandu Kembali Disorot
Kemudian juga terdapat satu buah ponsel milik Ardhito.
Atas perbuatannya itu, kepolisian mensangkakan Ardhito dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Ardhito terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 4 tahun.
Kini, Ardhito dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat.
4. Komika FF