"Merupakan publik figur, terutama berkecimpung di bidang Stand Up Comedy," tambahnya.
Endra menerangkan, Fico Fachriza diamankan di kediamannya di Kota Depok, Kamis (13/1/2022).
Dalam penangkapan ini, turut diamankan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
"Waktu dan tempat kejadian pengungkapan, ini Kamis 13 Januari 2022 pukul 18.15 WIB," jelas Endra.
"Di rumah tinggal yang beralamat di Jalan Istiqomah blok B, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok."
"Ditemukan satu bungkus rokok berisi barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis," imbuhnya.
Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut didapat melalui media sosial.
Kepolisian langsung melakukan pengembangan dan telah mengantongi identitas penyuplai.
Endra menegaskan, saat ini pihak penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan pengejaran.
"Sekarang sedang kita kembangkan, orang yang menyuplai di balik media sosial itu."
Baca juga: Bongkar Video Klip Lentera, Rizky Billar dan Lesti Kejora Ungkap Ada Bagian yang Sengaja Tak Dipakai
Baca juga: Akui Sudah Bercerai, Kalina Oktarani Minta Maaf ke Vicky Prasetyo: Tidak Bisa Jadi Istri yang Baik
"Kita sudah mengetahuinya dan ini masih dalam tahap pengejaran oleh penyidik," tutur Endra.
Fico Fachriza disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.
Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Nama Fico Fachriza lantas menambah panjang daftar artis yang terjerat kasus narkoba.