Laporan Wartawan Wartakotalve.com, Arie Puji Waluyo
WARTA KOTA, JAKARTA - Selebgram Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik karena laporan Nicholas Sean, anak Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Nicholas Sean, putra Ahok melaporkan Ayu Thalia itu ke Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (31/8/2021) . Tuduhannya pencemaran nama baik dan fitnah.
Tim Wartakotalive berusaha menghubungi Thata Anma alias Ayu Thalia lewat pesan Whatsapp dan juga telepon, untuk meminta klarifikasi terkait hal itu.
Baca juga: Selebgram Ayu Thalia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Atas Laporan Nicholas Sean Purnama
Namun, Thata Anma alias Ayu Thalia tidak membalas pesan Whatsapp. Bahkan, ketika dihubungi, ia pun memutus sambungan telepon.
Diberitakan sebelumnya, konflik Thata Anma alias Ayu Thalia dengan Nicholas Sean terjadi atas kasus dugaan penganiayaan tahun lalu.
Thata Anma alias Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak Ahok.
Baca juga: Duduk Perkara Ayu Thalia Laporkan Nicholas Sean, Kronologi yang Berbeda hingga Respons Ahok
Akan tetapi, penyidik dari Polsek Penjaringan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3), atas laporan Thata Anma alias Ayu Thalia karena tidak cukup bukti.
Karena tidak terima nama baiknya dicemarkan, Nicholas Sean melaporkan balik Thata Anma ke Polres Metro Jakarta Utara.