Pasalnya, ia diwajibkan membayar denda Rp50 juta dan menjalani masa percobaan selama delapan bulan.
Dilansir Tribunnews, Rachel terancam hukuman pidana kurungan jika terlibat tindak pidana lain selama masa percobaan.
Tak hanya Rachel, orang-orang yang membantunya kabur karantina pun juga telah dinyatakan bersalah, termasuk Ovelina Pratiwi.
Ovelina adalah pegawai kontrak di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI yang diperbantukan di protokol Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Ovelina, Rachel sudah mentransfer uang Rp40 juta agar tak menjalani karantina, saat ia masih berada di Amerika Serikat.
Uang tersebut ditransfer ke nomor rekening atas nama Cania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel.
"Sebelum mereka (Rachel, Salim, dan Maulida) datang, sudah transfer dulu. Transfer ke nomer rekening Cania," ujar Ovelina dalam sidang, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Namun, saat ini uang tersebut sudah dikembalikan pada Rachel.
Baca juga: Suasana Haru Sambut Kedatangan Jenazah Laura Anna, Awkarin hingga Rachel Vennya Hadir di Rumah Duka
Baca juga: Nikita Mirzani, Awkarin, Hingga Rachel Vennya Bungkam soal Meninggalnya Laura Anna
Ogah Karantina karena Merasa Tak Nyaman
Dalam sidang yang digelar Jumat (10/12/2021), Rachel Vennya mengaku membayar Rp40 juta agar bisa bebas dari karantina.
Pulang dari AS, Rachel sempat dibantu oleh seorang oknum bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa di kasus ini.
"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya."
"Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat.
Ovelina sendiri diketahui sempat mentransfer uang sejumlah Rp 30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.