Saksi yang dihadirkan minggu lalu adalah ahli linguistik bernama Wahyu Wibowo.
Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Alasan Nora belum jenguk Jerinx di penjara
Beberapa waktu lalu, rumah tangga Nora Alexandra dan Jerinx SID diisukan retak.
Gosip tersebut mulai berhembus lantaran Nora Alexandra kedapatan belum menjengguk Jerinx SID di penjara.
Menjawab isu tersebut, Nora Alexandra akhirnya buka suara.
Nora Alexandra tampak mengunggah potongan kalimat dari salah satu media online.
Baca juga: Jerinx Ingin Jadi Tahanan Kota, Suami Nora Alexandra Sampai Urus Pindah KTP Jakarta
Baca juga: Jerinx SID Berjanji, Saat Bebas Nanti Tak Buat Keributan Lagi, Nora Alexandra Ungkap Perasaannya
Potongan berita tersebut menyebut jika rumah tangganya tengah berada di ujung tanduk.
Wanita 27 tahun itu menjabarkan jika dirinya saat ini tinggal di Bali, sedangkan Jerinx ditahan di Jakarta.
Blak-blakan Nora menyebut jika ongkos dari Bali ke Jakarta tidaklah sedikit.
Sementara Nora merupakan tulang punggung di keluarganya.
Meski banyak pihak yang ingin membantunya, namun Nora bukanlah tipe yang mau merepotkan orang lain.
"Izin capture sepenggal kata-kata Jerink hingga kini belum dijenguk oleh Nora Alexandra di penjara.
Gini saya berikan jabaran ya.