News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Anak Nia Daniaty

Soal Dakwaan Jaksa, Pengacara Akui Nathania Olivia Salah: Tapi Jangan Dilimpahkan Semua ke Dia

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olivia Nathania (berbaju biru dan masker hitam) tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) pukul 11.50 WIB didampingi pengacaranya, Susanti Agustina.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, terancam 4 tahun penjara terkait kasus penipuan CPNS yang menjeratnya.

Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Olivia sendiri jalani sidang dari Rutan Polda Metro Jaya.

Tim kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulya Siregar angkat bicara soal ancaman hukuman yang diterima kliennya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Didakwa Terkait Penipuan CPNS, Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara

"Ancamannya minimal empat tahun. Ya di atas lima tahunlah," kata Andy Mulya Siregar usai sidang.

Andy tak mau banyak mengomentari. Ia menilai ancaman hukuman empat tahun penjara untuk Olivia Nathania biasa saja.

"Namanya ancaman, biasa sajalah. Kan baru terancam," ucapnya.

Akan tetapi, dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS, Andy meminta Olivia Nathania tidak disalahkan sepenuhnya.

"Jadi gini, Olivia bukan berarti enggak ada salahnya, ada salahnya. Tapi jangan dilimpahkan semua ke dia. Kita lihat saja nanti ke depannya," ujar Andy Mulya Siregar.

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Olivia Nathania Jadi Tersangka dan Ditahan, Diwakili Farhat Abbas, Nia Daniaty Minta Maaf

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka. Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini