Hesti Mardiyanto enggan membeberkan secara jelas pemeriksaan hari ini karena bukan ranahnya.
"Kalau pemeriksaan saya kurang tau, karena itu ranahnya penyidik," tambahnya.
Belum Ada Kesepakatan Damai
Kendati demikian, Hesti menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
Hesti juga memastikan bahwa sampai saat ini pihak Nicholas Sean dan Ayu Thalia belum ada kesepakatan untuk damai.
"Kurang tahu mengenai masalah itu. Ya intinya sementara yang bersangkutan sudah kembali dan proses penyelidikan tetap berjalan," tutur Hesti.
"Untuk sementara belum ada berdamai," pungkasnya.
Jejak Kasus Ayu Thalia dan anak Ahok
Perseteruan Nicholas Sean Purnama dengan Ayu Thalia berawal dari laporan Ayu ke Polsek Penjaringan yang mengaku mendapat tindak penganiayaan dari Sean.
Pemilik nama lain Thata Anma ini sempat melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak Ahok.
Akan tetapi, penyidik dari Polsek Penjaringan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3), atas laporan Thata Anma alias Ayu Thalia karena tidak cukup bukti.
Karena tidak terima nama baiknya dicemarkan, Nicholas Sean melaporkan balik Thata Anma ke Polres Metro Jakarta Utara.
Polres Metro Jakarta Utara sudah menaikan berkas laporan Nicholas Sean ke tahap penyidikan, dan menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka.
Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP.
(Tribunnews.com/Alivio) (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo).