Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat sosial media Adam Deni ditangkap pada Selasa (1/2/2022) oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Adam Deni diamankan di kediamannya, kawasan Jati Asih, Bekasi, pukul 18.35 WIB.
"Hari selasa (1/2/2022) pukul 18.35 WIB klien kami dijemput di rumahnya di Jati Asih, Bekasi," kata kuasa hukum Adam Deni, Susandi di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).
Namun pihaknya, mengklaim kliennya tidak diamankan secara paksa.
Baca juga: Adam Deni Dijenguk Sang Kekasih, Namun Tak Bisa Bertemu, Kenapa?
Baca juga: Ungkap Kondisi Adam Deni di Tahanan, Kuasa Hukum: Dia Sakit Mag
"Enggak (dijemput paksa) Ini dijemput disertai surat penahanan ya," tutur Susandi.
Selain itu, Susandi menegaskan kliennya tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan bertindak kooperatif.
"Oh enggak (melakukan perlawanan), klien kami sebagai warga negara yang baik mengikuti prosedur yang ada, kooperatif," tuturnya.
Baca juga: Dituding Upload Dokumen Orang Lain Tanpa Izin, Inikah Postingan Adam Deni yang Membuatnya Ditahan?
Bahkan pihaknya mengapresiasi kepolisian terkait penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya itu. Sebab Laporan yang dilayangkan SYD terbilang cepat sampai akhirnya Adam Deni diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Ini kami mengapresiasi kinerja dari temen-teman kepolisian bahwa klien kami sangat cepat diproses baru 5 hari tapi sudah dilakukan penahanan," ungkap Susandi.
Sebagai informasi, kabar penangkapan Adam Deni telah dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Adam Deni ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam.
Penangkapan tersebut atas dugaan kasus tanpa hak mengunggah dokumen orang lain di media sosial.
Adapun kasus tersebut merupakan laporan dari seseorang berinisial SYD. SYD melaporkan Adam Deni pada 27 Januari 2021.