"Maka dari hadits Aisyah tadi di dalam kitab majmu, di situ disebutkan, hadits ini adalah dalil terutama tidak memukul istri," ungkap Gus Miftah.
Lebih lanjut, jika dipandang dari sisi hukum, Gus Miftah setuju dengan adanya Undang Undang KDRT.
Terutama jika kasus KDRT yang dilakukan sang suami membuat istrinya babak belur.
Gus Miftah juga menekankan agar istri korban KDRT mendapat dampingan dari Komnas Perempuan untuk mendapatkan hak-haknya.
"Maka istri mendapatkan pendampingan dari Komnas Perempuan untuk mendapatkan hak-haknya. Saya setuju."
"Karena kadang-kadang suami itu berlebih-lebihan terlalu jauh melegitimasi diri sebagai pemimpin rumah tangga, sebagai imam," sambung Gus Miftah.
Baca juga: Pesan Gus Miftah untuk Atta Halilintar yang akan Bangun Pesantren: Jangan Sampai Salah Pilih Orang
Baca juga: Ini Pernyataan Lengkap Dorce Gamalama Usai Gus Miftah Bahas Wasiat dan Status Transgender
Padahal, kadang kala seorang suami itu belum bisa jadi imam yang baik.
Bahkan belum bisa menjadi pemimpin yang bertanggungjawab dalam rumah tangganya.
"Mukul istrinya, 'Aku imam' nggak bisa dong bro, istri kita juga, begitu banyak membantu dalam rumah tangga."
"Ekonomi, bantu mengasuh anak, menyelesaikan pekerjaan rumah, melayai suami dan lain sebagainya," papar Gus Miftah.
Berkaca dari hal tersebut, Gus Miftah mengajak para suami untuk tidak bertindak sewenang-wenang terhadap istri.
Lantas Gus Miftah juga menyinggung soal ceramah Oki Setiana Dewi yang baru-baru ini viral di media sosial.
Gus Miftah yakin, ibu empat anak itu juga tidak membenarkan tindakan KDRT.
Ia menilai, kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat hanyalah sebatas kesalahan dalam memilih contoh serta diksi kalimat.