Sontak, pernyataan Oki ini menuai kecaman dari netizen hingga mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Mohon Maaf Atas Kesalahan Penyampaian Usai Ceramahnya Viral, Oki Setiana Dewi: Saya Menolak KDRT
Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan, Utang Ranuwijaya ikut angkat bicara mengenai ceramah Oki Setiana Dewi tersebut.
Menurut Utang, tindakan KDRT tidak pernah dibenarkan dalam hukum agama Islam.
"KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk apapun itu tidak dibenarkan oleh ajaran Islam," kata dia.
Dijelaskan Utang bahwa KDRT sama halnya dengan penganiayaan.
Tindak penganiayaan sendiri bentuk perbuatan yang dapat merugikan orang lain.
Baca juga: Klarifikasi Oki Setiana Dewi Soal Video Ceramahnya Viral, : Saya Tidak Pernah Benarkan KDRT
"Dan sebenarnya KDRT sama artinya dengan penganiayaan," jelas Utang Ranuwijaya.
"Menganiaya siapapun, istri, anak, tetangga, termasuk binatang bahkan lingkungan itu perbuatan yang tidak baik," sambungnya.
Ia juga menyebut KDRT bukan merupakan ajaran dari Rasulullah SAW.
"Tidak sesuai dengan contoh Rasulullah SAW," ucap Utang.
"Rasulullah itu punya kepribadian yang sangat penyayang, santun, ramah kepada siapapun," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Indah Aprilin Cahyani)
Baca berita lainnya terkait Kabar Artis.