Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Jerinx atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni, Senin (7/2/2022).
Sidang tersebut beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ahli psikiatri forensik dari Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. Esnawan Antariksa, dokter Tara Aseana, hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan.
Saat memberikan keterangan kepada majelis hakim, Dokter Tara Aseana menyebut berdasarkan pemeriksaan, tidak adanya gangguan mental terhadap sang pelapor, Adam Deni yang merasa terancam dengan Jerinx SID ketika ditelepon oleh Jerinx.
"Satu, kami tidak menemukan gangguan perasaan yang berat, seperti depresi yang berat, yang dapat mengganggu aktivitas harian," kata Dokter Tara Aseana dalam sidang.
Baca juga: Bela Nora Alexandra, Jerinx: Stop Bully Istri Saya, Hidup Dia Sudah Berat karena Kasus Ini
Baca juga: Klaim Mengurung Diri karena Jerinx, Psikis Adam Deni Diperiksa, Ahli Tak Lihat Adanya Ketakutan
"Kami tidak menemukan gangguan jiwa, kami tidak menemukannya. Sehingga Adam Deni sendiri bisa melakukan pekerjaan dan fungsi sosialnya," sambungnya.
Sebab menurut Dokter Tara, rasa takut pegiat sosial media itu muncul karena persepsinya sendiri yang menciptakan adanya pengancaman.
Perasaan itu disebut terjadi secara alami dalam setiap pola pikir individu masing-masing.
"Kedua, pada saat terperiksa datang, dia mengatakan merasa adanya perasaan takut. Ia mempersepsikan saudara Jerinx diduga mengancam dirinya. Kami menganalisanya perasaan takut itu respons terperiksa saat menghadapi situasi yang ia persepsikan mendapat ancaman. Itu persepsi alami," terangnya.
Baca juga: Adam Deni Ditangkap Polisi, Jerinx Doakan Seterunya Kuat Hidup di Penjara, Anjurkan Rajin Minum Susu
Lebih lanjut, Adam Deni menurut Tara dapat mengatasi situasi yang dihadapinya secara rasional, hal itu terjadi ketika Deni melakukan konsultasi masalah hukum kepada kuasa hukumnya.
"Dengan kemampuan pola pikir rasional, terperiksa mampu menghadapi situasinya. Dia bisa berkonsultasi dengan pengacara tentang situasi yang ia hadapi," tuturnya.