Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Influencer Dokter Tirta dikabarkan bersedia hadir menjadi saksi dari pihak terlapor atas kasus dugaan pengancaman Jerinx terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keputusan tersebut dilayangkan usai adanya pertemuan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
pemilik nama lengkap Tirta Mandira Hudhi itu akan hadir pada Rabu (9/2/2022) besok.
Baca juga: Dokter Tirta Tolak Jadi Saksi Sidang, Jerinx SID Sebut Itu Tindakan Penakut
Baca juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Adam Deni Optimis Dikabulkan Polisi
“Iya, dokter Tirta sudah bersedia hadir. Kemarin saya ketemu Dokter Tirta. Dia mau setelah saya ajak,” kata Sugeng saat dihubungi awak media, Senin (7/2/2022).
Sugeng menambahkan dokter Tirta akan hadir lantaran adanya pertimbangan khusus yang ditawarkan pihak Jerinx.
Namun, Sugeng enggan membeberkan lebih jauh soal hal itu.
“Iya, jadi ada hal atau pertimbangan pribadi setelah saya sampaikan sesuatu, dia kemudian bersedia hadir. Itu sifatnya rahasialah, nanti ditanya ke dokter Tirta karena dia yang berhak,” tutur Sugeng.
“Seharusnya itu tidak dibuka oleh Adam Deni, ternyata dia buka. Dan juga Adam Deni berbohong tentang satu peristiwa,” lanjutnya.
Respon Dokter Tirta Soal Jadi Saksi Sidang Jerinx Vs Adam Deni
Saat dikonfirmasi oleh Tribunnews kepada dokter Tirta, pria yang akrab disapa Cipeng itu tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut.
Tak hanya berdiam diri, ia nampaknya tengah menyiapkan sesuatu dan meminta awak media untuk bersabar.
"Ditunggu aja rabu ya. Saya cuma bisa bicara itu, terima kasih," tulis pesan singkat dokter Tirta kepada Tribunnews.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jerinx sempat meminta Dokter Tirta untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.
Namun, Tirta sempat menolak mentah-mentah terkait hal itu.
Namun saat ini, Sugeng telah meminta kembali influencer tersebut untuk hadir dan disetujui oleh Tirta.
Sebagai informasi tambahan, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx.
Atas perlakukannya, Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.