"Di Pemda DKI sih kita kalau misalkan ada pemindahan kerangka itu minimal tiga tahun," imbuh Agus.
"Minimal jenazah sudah dimakamkan tiga tahun di makam tersebut, baru bisa dipindahkan."
"Kecuali mungkin ada bencana alam dan sebagainya," tandasnya.
Namun, keputusan ada pada TPU yang saat ini jadi tempat peristirahatan terakhir Vanessa Angel.
Selain itu, pihak TPU Bivak Karet hanya menerima apabila dokumen terkait bisa dilengkapi.
"Belum bisa, kalau dari TPU Bivak misalkan mau dipindahkan keluar itu belum bisa," ungkap Agus.
"Ya semuanya 'kan tergantung dari TPU sana, kalau kita di sini hanya menerima saja."
"Kalau ada semua berkas terlengkapi, ya kita di sini hanya menerima saja," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia)