"Ternyata aku udah menerima, bapaknya yang nggak menerima, dia banding," ujar Tsania.
Saat Atalarik mengajukan banding, justru hak asuh kedua anaknya jatuh di tangan Tsani Marwa.
Secara hukum, hak asuh anak di bawah usia 12 tahun akan jatuh di tangan ibunya.
"Jadi pas dibanding putusan malah dua-duanya ke aku, karena memang secara hukum kalau di bawah 12 tahun ke ibu," ujar Tsania.
Atalarik merasa tak terima dengan keputusan banding ini.
Kemudian, ia mengajukan kasasi kepada pihak pengadilan.
Namun, pengajuan kasasi Atalarik ini ditolak.
Sehingga, putusan masih bertahan dengan hasil banding.
"Kasasinya ditolak jadi masih balik ke putusan yang banding," ujar Tsania.
Setelah Kasasi ditolak, Atalarik tampaknya belum juga menyerah.
Ia masih mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke pengadilan.
"Kasasi belum berhenti juga, masih ada step terakhir Peninjauan Kembali," ujar Tsania.
Namun, hasil putusan Peninjauan Kembali soal hak asuh anak jatuh ke tangan Tsania.
Akhirnya, Tsania segera melakukan eksekusi untuk menjemput kedua anaknya di kediaman mantan suaminya.
Eksekusi ini ia lakukan di tahun 2021 lalu.
Upaya yang dilakukan Tsania Marwa ini masih belum berhasil juga.
"Kemarin final putusan PK dua-duanya di aku, tapi memang praktiknya belum, aku mau jemput anakku aku harus eksekusi, tahun lalu aku lakukan tapi belum berhasil," ujar Tsania.
Simak berita lainnya terkait Hak Asuh Anak Tsania Marwa dan Atalarik Syach
(Tribunnews.com/Pramesti)