Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).
Tak sendiri, Fahmi dampingi ibunda Gaga Muhammad, Janariyah.
"Persoalan apa yang ada di memori banding setebal 44 halaman, saya hanya memberikan ilustrasinya, inti sarinya ada 8 alasan ajukan banding," jelas Fahmi Bachmid.
Berikut Delapan Poin Memori Banding Gaga Muhammad:
1. Adanya Kekeliruan
Fahmi mengatakan, ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna lumpuh pascakecalakaan 8 Desember 2019.
"Di sini alasannya yang pertama terjadi kekeliruan seakan-akan Laura ini lumpuh pada tanggal 8 Desember, padahal faktanya tidak seperti itu," ucap Fahmi.
2. Gaga Muhammad Tidak Terbukti Sebabkan Laura Anna Lumpuh
Menurut Fahmi, Gaga Muhammas tidak terbukti menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Apalagi jarang kecelakaan lalu lintas dengan meninggalnya Laura Anna sangat lama, kurang lebih 2 tahun.
"Yang kedua, terjadi kekeliruan dalam melihat kelumpuhan sebagai akibat dari perbuatan Gaga Muhammad," ujar Fahmi.
"Jadi Gaga Muhammad lalai, iya. Tapi menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti di persidangam ini," lanjutnya.
3. Dalam Putusan Hakim, Ada Bukti yang Tidak Pernah Diperlihatkan