Adanya kesalahpahaman dalam putusan karena Gaga Muhammad dinilai seolah-olah melakukan kesengajaan.
"Kecelakaan itu kelalaian sedangkan kesengajaan itu dicampur adukan dalam pemahaman ini. Jadi seolah-olah apa yang dilakukan Gaga itu tindak pidana kesengajaan," kata Fahmi.
"Jangan itu dicampuradukan dalam masalah ini jadi seolah-olah apa yang dilakukan oleh Gaga Muhammad itu adalah sebuah tindak pidana yang membuat kesengajaan seseorang," tambahnya.
8. Hakim Keliru Dalam Membuat Putusan
Dalam putusan majelis hakim, Gaga Muhammad dinilai adanya tindak kesengajaan sehingga menyebabkan kecelakaan.
Padahal, menurut Fahmi tidak ada orang yang menginginkan kecelakaan terjadi.
"Tidak bisa memahami tentang pemahaman musibah, bahwa kecelakaan itu musibah, tidak ada satupun manusia yang menginginkan mengalami kecelakaan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.