News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

8 Poin Memori Banding Gaga Muhammad, Ada Kekeliruan hingga Sebut Hakim Salah Buat Keputusan

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siituasi ruang sidang kasus gugatan Laura Anna pada Gaga Muhammad, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021). Gaga Muhammad dihadirkan secara virtual.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

Tak sendiri, Fahmi dampingi ibunda Gaga Muhammad, Janariyah.

"Persoalan apa yang ada di memori banding setebal 44 halaman, saya hanya memberikan ilustrasinya, inti sarinya ada 8 alasan ajukan banding," jelas Fahmi Bachmid.

Berikut Delapan Poin Memori Banding Gaga Muhammad:

1. Adanya Kekeliruan 

Fahmi mengatakan, ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna lumpuh pascakecalakaan 8 Desember 2019.

"Di sini alasannya yang pertama terjadi kekeliruan seakan-akan Laura ini lumpuh pada tanggal 8 Desember, padahal faktanya tidak seperti itu," ucap Fahmi.

2. Gaga Muhammad Tidak Terbukti Sebabkan Laura Anna Lumpuh

Menurut Fahmi, Gaga Muhammas tidak terbukti menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Apalagi jarang kecelakaan lalu lintas dengan meninggalnya Laura Anna sangat lama, kurang lebih 2 tahun.

Kuasa Hukum Gaga Muhamamd (Fahmi Bachmid), dan ibundanya (Janariyah) di PN Jaktim, Selasa (8/2/2022).

"Yang kedua, terjadi kekeliruan dalam melihat kelumpuhan sebagai akibat dari perbuatan Gaga Muhammad," ujar Fahmi.

"Jadi Gaga Muhammad lalai, iya. Tapi menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti di persidangam ini," lanjutnya.

3. Dalam Putusan Hakim, Ada Bukti yang Tidak Pernah Diperlihatkan

Fahmi menjelaskan, adanya kekeliruan dan kesalahan dalam putusan majelis hakim, karena mempertimbangkan bukti yang tidak pernah diperlihatkan.

Baca juga: Bukan Cuma Gaga Muhammad, Jaksa Penuntut Umum Juga Banding

"Ada bukti yang tidak pernah disahkan dalam persidangan tapi dijadikan dasar untum mempertimbangkan dan memutus Gaga Muhammad dihukum 4 tahun  6 bulan penjara," jelas Fahmi.

4. Vonis Gaga Muhammad Tidak Sesuai Fakta

Fahmi mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ke Gaga Muhammad yaitu 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta tidak sesuai fakta dalam persidangan.

Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh (kolase/instagram)

"Alasan keempat, terkait dengan adanya pidana 4 tahun 6 bulan itu tidak sesuai dengan fakta dan jauh dari rasa kebenaran dan keadilan," kata Fahmi.

5. Gaga Muhammad Punya Hak Untuk Membela Diri dalam Persidangan

Menurut Fahmi, Gaga Muhammad mempunyai hak untuk membela diri dalam persidangan.

Namun, adanya kekeliruan dalam putusan. Gaga Muhammad yang membela diri justru membuatnya mendapat hukuman berat.

"Gaga Muhammad dihukum berat karena membela diri padahal apa yang disampaikan fakta-fakta di persidangan, sedangkan di KUHP itu adalah hak seseorang, membela diri," ungkap Fahmi. 

"Kalau seseorang membela diri menjadi alasan untuk dihukum berat, saya pikir tidak perlu lagi ada proses persidangan," tambahnya.

6. Gaga Muhammad Sempat Membantu Laura Anna

Fahmi mengatakan adanya kekeliruan dalam putusan, karena Gaga Muhammad dinilai tidak memberi materi dan tidak memiliki itikad baik membantu korban dan keluarga.

"Alasan keemam jadi menyimpulkan bahwa Gaga itu tidak pernah memberi bantuan padadahal ada satu tahun Gaga menghabiskan waktunya untuk menjaga korban," jelas Fahmi.

7. Adanya Kesalahpahaman

Adanya kesalahpahaman dalam putusan karena Gaga Muhammad dinilai seolah-olah melakukan kesengajaan.

"Kecelakaan itu kelalaian sedangkan kesengajaan itu dicampur adukan dalam pemahaman ini. Jadi seolah-olah apa yang dilakukan Gaga itu tindak pidana kesengajaan," kata Fahmi.

"Jangan itu dicampuradukan dalam masalah ini jadi seolah-olah apa yang dilakukan oleh Gaga Muhammad itu adalah sebuah tindak pidana yang membuat kesengajaan seseorang," tambahnya.

8. Hakim Keliru Dalam Membuat Putusan

Dalam putusan majelis hakim, Gaga Muhammad dinilai adanya tindak kesengajaan sehingga menyebabkan kecelakaan.

Padahal, menurut Fahmi tidak ada orang yang menginginkan kecelakaan terjadi.

"Tidak bisa memahami tentang pemahaman musibah, bahwa kecelakaan itu musibah, tidak ada satupun manusia yang menginginkan mengalami kecelakaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. 

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini