Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE. Kini, Adam Deni juga telah resmi berstatus sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Menduga Sosok yang Melaporkan Adam Deni Kasus Ilegal Akses Seorang Pengacara
Kuasa hukum pegiat media sosial Adam Deni, Susandi mengungkap dugaan sosok pelapor kliennya berinisial SYD ke Bareskrim Polri.
Dia menduga SYD berprofesi sebagai pengacara.
Menurut Susandi, pengacara itu mendapatkan utusan dari kliennya untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Namun, dia tidak mengetahui sosok yang menyuruh SYD melaporkan kasus tersebut.
"Pelapor sepertinya seorang pengacara. Patut diduga saudara SYD yang kami duga sebagai seorang pengacara bertindak atas kepentingan dari pemberi kuasanya atau klien," ujar Susandi kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Namun demikian, Susandi mengaku kliennya tidak mengenal sosok pelapor SYD tersebut.
Namun hal yang pasti, ilegal akses yang dipersoalkan berasal dari pihak pelapor.
"Klien kami Adam Deni tidak mengenal sama sekali dengan pihak pelapor SYD. Menurut keterangan yang kami dapat, dokumen tersebut merupakan milik dari pihak pelapor," pungkas Susandi.