TRIBUNNEWS.COM - Pegiat media sosial Adam Deni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah dokumen ke akun media sosial tanpa izin pemiliknya atau ilegal akses.
Yang jadi pertanyaan, dokumen apakah yang dimaksud?
Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, berujar dokumen yang diunggah kliennya ke media sosial tanpa seizin pemilik tersebut adalah mengenai pembelian barang.
“Kalau untuk dokumen, yang saya lihat dokumen biasa, Bang. Ini cuma soal pembelian barang. Ini kalau yang kami lihat, yang diunggah atau di-upload sama Adam ini kan dokumen biasa,” ucap Susandi kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Jerinx SID Ungkap Kebohongan Adam Deni di Persidangan: Dia Sebenarnya Sedang Menikmati Popularitas
Baca juga: Polisi Proses Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni
Namun, Susandi tidak menjelaskan secara gamblang mengenai dokumen tersebut.
Susandi juga menegaskan, unggahan tersebut tidak ada kaitannya dengan dokumen negara atau institusi lain.
“Yang kami lihat cuma masalah kecil sebenarnya. Tapi, mungkin yang kami duga ini melibatkan salah seorang besar sehingga menjadi masalah besar,” ujar Susandi.
Di sisi lain, Susandi mengungkapkan nama orang yang melaporkan Adam Deni.
Susandi menegaskan, pelapor berinisial SYD itu adalah Suyudi.
“Kami baru dapat keterangan dari penyidik bahwa pelapornya atas nama Suyudi,” ungkap Susandi.
Susandi mengungkapkan, Suyudi merupakan seorang pengacara.
Baca juga: Adam Deni Ditangkap Polisi, Jerinx Doakan Seterunya Kuat Hidup di Penjara, Anjurkan Rajin Minum Susu
Kendati demikian, kata Susandi, dalam kasus ini Suyudi bertindak atas nama pemberi kuasanya.
“Saya rasa ini enggak jadi rahasia lagi, sudah jadi berita umum. Yang kita lawan bukan orang sembarangan. Ini clue-nya, saya tidak mau menyebutkan, bukan orang sembarangan,” kata Susandi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022).