Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.
Baca juga: Adam Deni Dijenguk Sang Kekasih, Namun Tak Bisa Bertemu, Kenapa?
Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.
Hingga saat ini, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Terhadap Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.
Siapa pelapor Adam Deni?
Kuasa hukum pegiat media sosial Adam Deni, Susandi mengungkap dugaan sosok pelapor kliennya berinisial SYD ke Bareskrim Polri.
Dia menduga SYD berprofesi sebagai pengacara.
Menurut Susandi, pengacara itu mendapatkan utusan dari kliennya untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Namun, dia tidak mengetahui sosok yang menyuruh SYD melaporkan kasus tersebut.
Baca juga: Jerinx Ingin Lihat Adam Deni Pakai Rompi Tahanan
"Pelapor sepertinya seorang pengacara. Patut diduga saudara SYD yang kami duga sebagai seorang pengacara bertindak atas kepentingan dari pemberi kuasanya atau klien," ujar Susandi kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Namun demikian, Susandi mengaku kliennya tidak mengenal sosok pelapor SYD tersebut.
Namun hal yang pasti, ilegal akses yang dipersoalkan berasal dari pihak pelapor.
"Klien kami Adam Deni tidak mengenal sama sekali dengan pihak pelapor SYD. Menurut keterangan yang kami dapat, dokumen tersebut merupakan milik dari pihak pelapor," pungkas Susandi.