TRIBUNNEWS.COM - Aktor sekaligus YouTuber Denny Sumargo digugat secara perdata oleh mantan manajernya, Ditya Andrista.
Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 3 Februari 2022, kemarin.
Denny Sumargo digugat Ditya atas dugaan wanprestasi senilai Rp 880 juta dan telah terdaftar dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Baca juga: Ditya Andrista Minta Difasilitasi Mediasi, Namun Denny Sumargo Menolak, Kadung Kecewa
Baca juga: Denny Sumargo Curiga Gugatan Perdata Mantan Manajernya sebagai Upaya Mengulur Waktu
Terkait hal itu, suami Olivia Allan ini pilih menanggapi santai, hingga menyebut gugatan tersebut tidak penting.
Pria yang akrab disapa Densu itu yakin Ditya-lah yang akan menyandang status sebagai tersangka.
“Enggak penting (menanggapi) itu, dikit lagi dia (Ditya) jadi tersangka, udah,” kata Denny Sumargo, Rabu (9/2/2022), seperti diwartakan Kompas.com.
Lantaran ia lebih dulu melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.
Laporan itu telah diserahkan pada pihak kepolisian pada September 2021, lalu.
Ia turut menginformasikan perkembangan laporannya yang kini sudah berjalan.
Pun, ia mengaku terus memantau perkembangan laporan tersebut.
“Pasti berjalan, orang gue pantau,” ucap Densu.
Curiga Mantan Manajernya hanya Ingin Ulur Waktu
Denny Sumargo menduga gugatan perdata dengan tudingan wanprestasi yang dilayangkan Ditya Andrista sebagai upaya mengulur waktu.
Kesimpulannya itu ia ambil setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.