Sementara itu, pihaknya turut menyampaikan terkait aturan pemindahan makam harus sudah lebih dari tiga tahun.
Bahkan, pemindahan makam juga harus mendapatkan persetujuan dari warga.
"Persyaratan dari pihak keluarga dan persyaratan makam harus selama 3 tahun."
"Terus juga melalui persetujuan dari warga, kalau nggak itu nggak bisa," pungkasnya.
Baca juga: Doddy Sudrajat Mangkir Sidang Perwalian Gala, Pengacara Sebut Ayah Vanessa Tengah Fokus Cari Nafkah
Keterangan Petugas TPU Karet Bivak
Petugas administrasi TPU Karet Bivak, Agus Faisal, mengatakan belum menerima dokumen terkait pemindahan makam dari pihak Doddy.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Seleb Oncam News, dikutip Tribunnews Senin (7/2/2022).
"Belum ada pihak keluarga yang datang atau melengkapi buat pemberkasan pemindahan," kata Agus.
"Saya petugas administrasi di sini juga, belum menerima atau ketemu dengan pihak keluarga."
"Untuk info yang beredar di dunia maya seperti itu (satu liang lahat)," tuturnya.
Tak sampai di situ, Agus menerangkan juga belum menerima konfirmasi dari pihak Doddy.
"Tapi untuk saat ini kita dari TPU Karet Bivak belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak keluarga."
"Saya belum ketemu dari pihak keluarga almarhum Vanessa ataupun dari kuasa hukum," terang Agus.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Febia)