"Benar bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai tergugat dalam perkara gugatan nomor 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. oleh penggugat Ditya Andrista masalah mengenai wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat," ujar Eko.
Kemudian, Eko menyampaikan duduk perkara masalah wanprestasi yang ditujukan kepada Denny Sumargo ini.
Sebelumnya, Denny dan Ditya sudah memiliki perjanjian lisan.
Namun, Denny Sumargo diduga belum menepati janji tersebut.
Sehingga, Ditya mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.
"Ada perjanjian secara lisan antara Ditya dengan Denny Sumargo yang menurut Ditya perjanjian lisan itu tidak ditepati, sehingga Ditya mengalami kerugian sekitar Rp 880 juta," ujar Eko.
Sementara itu, Ditya Andrista melayangkan gugatan tersebut pada awal Februari 2022 lalu.
Selain itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya atas kasus tindak pemalsuan dan penggelapan uang.
Densu mengklaim duitnya senilai Rp 739 juta dibawa kabur oleh Ditya.
Menurut Denny Sumargo, Ditya mengambil keuntungan pribadi dengan memakai bendera Densu Management.
Bahkan kata dia, Ditya sempat mengembalikan Rp 500 juta sebelum menghilang.
Setelah melaporkan Ditya Andrista atas dugaan penggelapan uang dan pencurian, Denny Sumargo justru balik dituding memiliki hutang hingga Rp 1.7 miliar.
Hutang tersebut diakui Ditya merupakan akumulasi sejak tahun 2018 dari beberapa pekerjaan yang tak diselesaikan.