"Saya sudah menyerahkan memori banding dan sudah diterima dan ditandatangi langsung oleh kepaniteraan."
"Memori banding dari penasihat hukum Gaga Muhammad sudah diserahkan ke paniteraan," terang Fahmi.
Fahmi kemudian menjelaskan beberapa poin banding yang diajukan pada Majelis Hakim.
Pihak Gaga Muhammad menilai, Majelis Hakim keliru ketika klien mereka dikatakan mengakibatkan Laura Anna lumpuh.
"Ada delapan alasan yang diajukan untuk mengajukan banding," jelas Fahmi.
"Ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna lumpuh."
"Iya Gaga Muhammad lalai, iya menyebabkan kecelakaan tapi menyebabkan kelumpuhan," imbuhnya.
Tak sampai di situ, poin lain yang diajukan berkaitan dengan tudingan tak memberikan bantuan.
Janariyah sempat membeberkan bukti pembayaran rumah sakit terkait peristiwa kecelakaan sang anak.
Pun, selama satu tahun Gaga Muhammad disebut selalu menemani Laura Anna.
Baca juga: Singgung Gaga Muhammad, Keanu Agl: Saya Kenal karena Dia Pacar Laura Anna
Baca juga: Ibunda Gaga Muhammad Ungkap Bukti Transfer Bantuan Anaknya untuk Laura Anna Pascakecelakaan
"Jadi menyimpulkan, Gaga itu tidak pernah memberikan bantuan."
"Padahal ada satu tahun habiskan waktunya untuk menjaga korban," tambah Fahmi.
Fahmi menambahkan, tuntutan berupa tanggung jawab pada Gaga Muhammad tak diatur dalam Undang Undang.
"Tanggung jawab itu tidak ada pasal yang mengatur tanggung jawabnya seperti apa."