Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx.
Atas perlakukannya, Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Obrolannya dengan Jerinx Saat Sidang Dikomentari Hakim, Dokter Tirta Bikin Tertawa: Setahun Tak Ditelepon
Usai Tirta memberikan kesaksiannya, Jerinx diberikan kesempatan untuk bertanya atau memberikan pernyataan kepada Dokter sekaligus pebisnis itu.
"Jerinx ada yang ingin disampaikan? (Kepada saksi)," tanya majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).
Secara lantang, Jerinx mengucapkan terima kasih untuk Tirta karena telah hadir memberikan kesaksian untuk membantu kasusnya.
"Hanya ingin bilang satu hal ingin menanggapi, cuma mau bilang makasih matur suwun udah mau bantu kasus saya," kata Jerinx untuk Tirta.
Selain itu, pemilik nama asli Tirta Mandira Hudhi itu juga memberikan pesan kepada Jerinx sebelum meninggalkan ruang sidang.
Cipeng sapaan akrabnya ingin Jerinx menepati janjinya untuk tidak berkomentar lagi soal kontroversial tentang Covid.
"Pesen saya sama dengan janji 2020 soal Covid, setop dibahas itu janji dia ke saya," kata Dokter Tirta.
Selain itu Dokter Tirta berharap Jerinx tetap melanjutkan karirnya dalam bermusik dan mengurangi pendapatnya di media sosial.
"Tetap bermusik ya, Bali butuh itu toko saya di Bali, event di Bali mungkin itu bisa kita angkat, sedang terdesak pulau sebelah," katanya lagi
"Enggak salah tapi caranya perlu dikoridorkan karena cara kita ngegas mungkin enggak bisa diterima semua orang," sambungnya.