Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Jerinx dituntut dua tahun hukuman penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Selain dituntut dua tahun penjara, Jerinx harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Baca juga: Hari Ini Jerinx Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Optimis Bebas
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
JPU juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan yang diberikan oleh suami Nora Alexandra itu.
“Hal hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban memprespsikan ancaman thd dirinya. Kemudin Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” tutur JPU.
“Hal Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” tambahnya.
Atas tuntutan Jaksa, Jerinx dan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022).
Jerinx SID sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.