News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Kondisi Istri & Keluarga di Bali, Salah Satu Isi Pleidoi Jerinx pada Sidang Pekan Depan

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nora Alexandra hanya bisa merayakan ulang tahun Jerinx SID melalui media sosial. Ia mengunggah momen lawas kebersamaannya dengan Jerinx.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jerinx membeberkan salah satu isi pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Musisi bernama asli I Gede Ari Astina ini telah dituntut 2 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindak pengancaman yang dilakukannya pada Adam Deni.

Atas tuntutan tersebut, Jerinx merasa keberatan dan akan mengajukan pledoi pekan depan.

"Kami akan melakukan pembelaan baik dari penasihat hukum dan terdakwa sendiri," kata kuasa hukum Jerinx, Philipus Tarigan saat sidang.

Baca juga: Jerinx Sebut Kondisi Sang Istri Nora Alexandra Mulai Stabil Usai Alami Depresi

Selanjutnya, suami Nora Alexandra itu juga akan membacakan pledoi di hadapan majelis hakim secara tertulis.

Salah satu yang menjadi nota pembelaan atas tuntutannya adalah istri dan keluarganya yang berada di Bali.

"Istri saya sibuk bekerja karena dia tulang punggung keluarga, harus biayai ibu dan adik-adiknya, dia tidak punya ayah. Itu akan saya sampaikan di pledoi nanti," ujar Jerinx.

Diketahui, Jerinx dituntut 2 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Selain itu Jerinx wajib membayar denda sebesar Rp 50 Juta subsider 2 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini