TRIBUNNEWS.COM - Ditya Andrista, mantan manajer Denny Sumargo, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.
Mengenai penetapannya sebagai tersangka, Ditya Andrista rupanya tidak terkejut.
"Iya, aku enggak kaget sih. Kan aku sudah baca juga berbagai statement dia dan dia sudah kasih info kalau aku jadi tersangka. Aku terima surat dari Polda itu kemarin jam 4," kata Ditya Andrista saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (22/2/2022).
Kuasa hukum Ditya Andrista, Tegar Putuhena menanggapi pernyataan Denny Sumargo sebelumnya.
"Densu orang hebat. Tanggal 10 Februari dia sudah ngomong. Pertama, bahwa 'dikit lagi tersangka nih Ditya'," kata Tegar Putuhena.
Baca juga: Denny Sumargo Curiga Gugatan Perdata Mantan Manajernya sebagai Upaya Mengulur Waktu
"Padahal gelar perkara di Polda Metro Jaya baru dilaksanakan tanggal 14 Februari. Tapi, 4 hari sebelumnya Densu sudah tahu bakal jadi tersangka," ucap Tegar Putuhena melanjutkan.
Secara terpisah, kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar meminta pernyataan kliennya itu tidak disalahartikan.
"Karena pada saat proses penyelidikan waktu statement itu sudah dari penyelidikan naik ke sidik. Kalau sidik itu sudah kelihatan calon tersangka. Jadi, kita enggak ada mendahului kepolisian," tegas Anwar.
Sebelumnya, Denny Sumargo mengaku kehilangan uang sebesar Rp 739 juta yang dibawa kabur oleh Ditya.
Baca juga: Manajer Denny Sumargo Resmi Jadi Tersangka Dugaan Tindak Penggelapan Uang dan Pemalsuan Surat
Menurut Denny, Ditya Andrista sempat mengembalikan uang Rp 500 juta sebelum akhirnya menghilang.
Denny Sumargo juga menuding Ditya Andrista mengambil keuntungan pribadi menggunakan nama Densu Management.
Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.
Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Densu sakit