News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Nora Alexandra Hadir di Sidang Putusan Jerinx, Harap Suaminya Bebas

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx dan Nora Alexandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx dijawalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). 

Jerinx hadir pukul 14.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja 4.

Tak sendiri, kali ini Jerinx menggandeng istrinya, Nora Alexandra, yang juga hadir untuk melihat sidang putusan suaminya itu. 

Nora tak banyak dan hanya berlindung di balik tubuh suaminy.

Namun, sebagai istri, Nora juga telah menyiapkan mental kuat untuk mendengar putusan yang dibacakan hakim.

Baca juga: Jerinx Tak Tega Lihat Nora Alexandra Bekerja Keras Cari Nafkah Saat Dirinya Masuk Penjara

 "Baik, persiapannya mental harus kuat," tutur Nora Alexandra, Kamis (24/2/2022). 

Jerinx dan Nora Alexandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Tidak hanya itu Nora mengaku takut saat digruduk awak media untuk mengambil gambar. 

"Saya gemeteran ngeliat kakak (awak media)," tutur Nora Alexandra di ruang sidang bersama Jerinx, 

"Istri saya kurang sering bertemu wartawan jadi gini," sambung Jerinx menjelaskan. 

Model 27 tahun itu pun berharap pada putusan sidang hari ini suaminya dapat dibebaskan dari jeratan hukum. 

"Semoga bebas ya," ucap Nora. 

Baca juga: Jerinx Sebut Kondisi Sang Istri Nora Alexandra Mulai Stabil Usai Alami Depresi

Sebab, Nora Alexandra telah merencanakan untuk melakukan program bayi tabung bersama suami tercintanya itu apabila bebas dari tuntutan hukum. 

"Mau program baby Jerinx, harus fokus untuk berubah dan fokus menjaga Nora, karena Nora butuh bahagia," pungkas Nora. 

Sebelumnya, JPU, I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Sementara itu, dalam nota pembelaannya, Jerinx membacakan 7 poin dengan harapan bisa segera bebas. 

Dalam sidang vonis kasusnya, Jerinx didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra. 

Jerinx dihukum karena telah melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini