TRIBUNNEWS.COM - Indra Kenz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Binomo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikan informasi ini, Kamis (24/2/2022).
Ramadhan mengungkapkan, pemilik nama asli Indra Kesuma itu lebih dulu menjalani pemeriksaan.
Indra Kenz memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, Kamis siang.
Sosok yang sering disebut Crazy Rich Medan ini diperiksa kurang lebih selama tujuh jam.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Indra Kenz Ditahan, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Pemilik Platform Binomo
"Kurang lebih pukul 13.00 WIB Saudara IK memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi," kata Ramadhan.
"Kurang lebih pada pukul 13.30 WIB, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara IK."
"Berakhir pukul 20.10 WIB, artinya hampir tujuh jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," tuturnya.
Lanjut, penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa Indra Kenz sebagai saksi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan juga memperhatikan pemeriksaan terhadap saksi."
"Juga memperhatikan barang bukti yang telah disita, berdasarkan Pasal 184 KUHP," terang Ramadhan.
Baca juga: Bareskrim Polri Tahan Indra Kenz Terkait Judi Online Hingga Sebar Hoaks Kasus Binomo
Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Status Tersangka Crazy Rich Medan Indra Kenz
Berdasarkan keterangan saksi hingga barang bukti yang ada, Indra Kenz resmi jadi tersangka.
Kini, selebgram Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.