News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Asetnya Segera Disita hingga Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Kenz atau Indra Kesuma terancam 20 tahun penjara hingga aset bakal disita usai jadi tersangka.

Ramadhan mengatakan, kanal YouTube Indra Kenz hingga bukti transfer berhasil disita.

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube dan bukti transfer ya," imbuhnya.

Crazy Rich Medan Indra Kenz saat memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo. (Ist)

Sebagai informasi, Indra Kenz dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo.

Laporan tersebut dibuat oleh orang yang mengaku menjadi korban dari aplikasi tersebut.

Selain Indra Kenz, korban juga melaporkan pemilik aplikasi serta beberapa afiliator.

Indra Kenz pun sempat menyampaikan klarifikasi hingga permintaan maaf lewat Instagram.

Pada unggahan itu, ia mengaku pernah mengatakan aplikasi Binomo legal di Indonesia.

Akan tetapi, sang selebgram juga sudah meluruskan pernyataannya dan menyebut Binomo ilegal.

(Tribunnews.com/Febia/Igman Ibrahim)

Berita terkait Indra Kenz

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini