Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manoj Punjabi, produser dari rumah produksi MD Picture membenarkan pihaknya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Hal tersebut berkaitan dengan pelanggaran UU ITE perihal dugaan adanya transmisi digital secara ilegal.
Manoj melaporkan pihak yang diduga menyebarkan episode dari Layangan Putus secara ilegal ke sosial media.
Baca juga: Manoj Punjabi Pastikan Garap Cerita Induk Gajah Karya Jurnalis Online Jadi Web Series
Baca juga: Sinopsis Layangan Putus Episode 3 di RCTI: Lydia Sadar Aris Punya Istri, hingga Kinan Masuk RS
"Saya gak bisa cerita banyak tapi Layangan Putus ini ada transmisi digital bajakan ya," ucap Manoj Punjabi di MD Place, Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
"Jadi kami lapor ke Polda Metro Jaya kasus ini dan lagi ditangani mereka," tuturnya.
Langkah tegas diambil Manoj karena ia merasa itu adalah sebuah kejahatan dengan mencuri file asli dan disebarkan.
Manoj merasa sangat dirugikan karena episode yang diduga dicuri dan disebar luaskan sudah beredar di sosial media sebelum jadwal tayangnya.
"Sangat pencurian data ini, saya gak bisa bicara detail, tapi ini sama aja pencuri ya maling," ungkap Manoj.
"Jadi kan sangat merugikan banget mereka dapat episode 9 dan 10 di TikTok di sosial media lainnya nyebar begitu, ya semoga tuntas," terangnya.
Sekedar informasi beberapa waktu lalu, Lesley Simpson sebagai pihak dari WeTV jalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
Sayangnya saat itu Lesley tak mau buka suara soal series apa yang membuat dirinya harus jalani pemeriksaan.
Sebelum adanya kasus ini, sempat viral di media sosial dua episode akhir series Layangan Putus bocor ke publik. Episode itu bocor sebelum jadwal tayang di platform WeTV.